Pengertian Fee Based Income
Pengertian
Fee based income menurut
Kasmir(2001:109) adalah
Fee based income
adalah keuntungan yang didapat dari
transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa
bank lainnya atau selain
spread based.
Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A
angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya
bank melakukan penanaman dalam aktiva
produktif deperti kredit dan surat-surat
berharga juga diberikan memberikan komitmen
dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai
“
fee based operation”, atau “
off
balance sheet activities”
Unsur-unsur fee based income
Karena pengertian
fee based income
merupakan pendapatan operasional non bunga
maka unsure-unsur pendapatan operasional yang
masuk kedalamnya adalah :
- Pendapatan
komisi dan provisi
- pendapatan
dari hasil transaksi valuta asing atau
devisa
- pendapatan
operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara lebih
rinci unsure dari masing masing tersebut,yang
dalam hal ini akan dibahas tiga unsur
dimana selanjutnya pendapatan atas provisi
dan komisi serta pendapatan atas transaksi
valas dikelompokan kedalam pos provisi dan
komisi yang diterima selain dari pemberian
kredit.
Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee
Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai
beberapa produk yang menghasilkan
fee
based income dan pengertian dari beberapa
produk yang menghasilkan
fee based income
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29)
“Inkaso adalah jasa yang diberikan bank
atas permintaan nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat atau dokumen berharga
kepada pihak ketiga ditempat lain dimana
bank yang bersangkutan mempunyai cabang
atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif
atau
fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau
pembayarn atas penagihan tersebut disebut
dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29)
“Transfer adalah jasa
yang diberikan bank dalam pengiriman uang
antar bank atas permintaan pihak ketiga
yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang
berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam
yaitu:
- kiriman
uang keluar (out
ward transfer) artinya bank
menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman
uang masuk (inward
transfer) artinya bank menerima
amanat dari pihak luar negri untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau
perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk meningkatkan
fee
based income berulah ditetapkan tariff
fee
tertentu atas pelaksanaan jasa transfer
tersebut, yang dikenal dengan biaya transfer.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan,
dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC
yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter
of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772
oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan
pada tahun 1874 Thomas
Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Sumber referensi :
-
http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
-
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
-
http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
-
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf