Jumat, 03 Desember 2010

STRUKTUR ORGANISASI BAPPEBTI

BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.


Tugas dan Fungsi 

         Bappebti mempunyai tugas melaksanakan ,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan berjangka serta secara fisik dan jasa:
Fungsi Bappebti:
  • Perumusan, pelaksanaan, pengamanan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagang berjangaka, sesuai dengan peraturan perundangan - undangan yang berlaku.
  • Perumusan, pelaksanaan, dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
  • Pelaksanaan administrasi badan.
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEBTI, struktur organisasi BAPPEBTI terdiri dari seorang Kepala yang didukung oleh Sekretariat dan 4 (empat) Biro yaitu Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar serta Biro Pasar Fisik dan Jasa.

Tugas dan fungsi Sekretariat serta ketiga Biro di atas adalah sebagai berikut :

- Sekretariat bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BAPPEBTI.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; koordinasi pelaksanan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka , serta pasar fisik dan jasa; pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; koordinasi pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan; pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan; pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan bimbingan teknis; koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri; pelaksanaan ujian calon Wakil Pialang, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

- Biro Hukum bertugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, pemeriksanaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Hukum memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; pelaksanaan pemeriksanaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka; serta pelanggaran di bidang pasar fisik dan jasa; pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang perdangangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.

- Biro Perniagaan bertugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perniagaan memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; serta pelaksanaan pemantauan, pengawasan,audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

- Biro Analisis Pasar bertugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Analisis Pasar memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian pasar dan penyerahan komoditi, pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri dan pelaporan; pelaksanaan pengembangan pasar, kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri; pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.

- Biro Pasar Fisik dan Jasa bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Pasar Fisik dan Jasa memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang; pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pasar lelang; serta pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang sistem resi gudang.

KEWENANGAN

Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan yaitu, antara lain :

* Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.

* Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.

* Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

* Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.

* Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.

* Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

* Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.

* Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.

Sumber : http://www.resigudang.com/StrukturOrganisasi/tabid/58/Default.aspx

SAP GUNADARMA

Satuan Acara Perkuliahan (SAP) ialah situs gunadarma yang berisi pembagian materi suatu matakuliah tiap kali kuliah (setiap pertemuan). SAP berisi rincian materi kuliah setiap pertemuan kuliah dan berikut tujuan belajarnya serta buku-buku acuan untuk belajar. Yang dimaksud tujuan belajar ialah apa yang minimal dikuasai mahasiswa setelah mendapat materi perkuliahan.

sap gunadarma memiliki fasilitas searching SAP
untuk mempercepat mencari SAP yang diinginkan, kini untuk menampilkan SAP terdapat fasilitas lacak (searching). Dengan fasilitas ini, para dosen dapat memasukkan keyword singkat mata kuliah untuk menampilkan daftar SAP-nya.
Sebelumnya untuk menampilkan daftar SAP, harus dicari sesuai dengan urutan tiap jurusan dan fakultas.
Fitur yang ada di SAP :
1. BAAK online
2. Halaman utama
3. Daftar SAP
4. Seaech SAP
5. Daftar Kordinator

Kelebihan SAP

Berisi tentang penjabaran secara rinci tentang rencana perkuliahan sehingga memudahkan mahasiswa untuk lebih mudah memahami materi perkuliahan

Kekurangan SAP

Sebelum menampilkan daftar SAP terlebih dahulu harus dicari sesuai dengan urutan jurusan dan fakultas.

Di dalam layanannya, SAP memiliki beberapa menu yang dapat diakses. seperti:

* BAAK Online. Di menu BAAK online ini kita akan terhubung dengan layanan BAAK online yang berisi tentang Kalender akademik, Jadwal akademik, Info mahasiswa, News, Info Pelayanan dan masih banyak lagi.

* Halaman Utama. Di halaman utama terdapat pengertian SAP, unsur-unsur yang ada di SAP dan berita dari SAP.

* Daftar SAP. Terdapat daftar SAP semua mata kuliah di setiap jurusan dan tingkat yang dapat langsung di download oleh mahasiswa, dosen, maupun orang-orang yang ingin mendownload SAP dari Universitas Gunadarma.
* Search SAP. Kita dapat mencari suatu mata kuliah untuk melihat materi yang akan di pelajari. Dengan mengetik keyword mata kuliah
* Daftar Koordinator. Setiap mata kuliah akan di pegang oleh satu koordinator dari Universitas. Dan daftar nama koordinatornya dapat di lihat di menu layanan ini.


Kelebiahan dari layanan ini, adalah semua orang bisa mendownload SAP di http://sap.gunadarma.ac.id . Tidak hanya mahasiswa dan dosen Gunadarma saja yang diperbolehkan mendownload, tapi semua masyarakat indonesia yang ingin belajar dapat mendownload mata kuliah yang diinginkan. Hasil downloadnya berupa microsoft word.
Setiap mata kuliah memiliki kode mata kuliah yang berbeda-beda antara mata kuliah yang satu dengan yang lainnya.

untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai sap dapat anda lihat link di bawah ini : http://sap.gunadarma.ac.id/